Persyaratan Administrasi untuk Melangsungkan Pernikahan
Secara Agama Buddha
dan Catatan Sipil
- Kedua mempelai telah dewasa dan beragama Buddha, tertulis dalam KTP Agama Buddha. (Apabila salah seorang beragama lain, harus mengajukan permohonan untuk pindah agama).
- Akta kelahiran.
- Surat ganti nama apabila nama sekarang berbeda dengan akta kelahiran.
- Surat kawin orang tua apabila dalam akta kelahiran anak suami, istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
- Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan.
- 2 Orang saksi dari mempelai pria dan wanita lampirkan KTP saksi.
- Untuk janda atau duda lampirkan surat cerai asli.
- Untuk janda atau duda buat surat keterangan belum menikah lagi dari kelurahan.
- Pas foto berdampingan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 8 lembar (pria sebelah kanan, wanita kiri waktu difoto).
- Mengikuti bimbingan pranikah dan gladi resik pemberkatan.
- 2 pasang lilin pemberkatan.
- 1 bungkus hio wangi.
- 2 set bunga untuk persembahan di altar.
- 4 set bunga kalung untuk sungkem pada orang tua..
- Apabila pemberkatan dihadiri Bhikkhu, maka sediakan 1 pasang lilin merah, hio wangi 1 bungkus dan bunga 2 tangkai diikat menjadi satu dengan pita merah (Amisa Puja) untuk dipersembahkan pada Bhikkhu.
- Permohonan pemberkatan diajukan minimal 3 bulan sebelum hari H.
Sumber: Romo Jayana Joansyah
0 comments:
Post a Comment