Persyaratan Administrasi untuk Melangsungkan Pernikahan




Persyaratan Administrasi untuk Melangsungkan Pernikahan 
Secara Agama Buddha dan  Catatan Sipil



  1. Kedua mempelai telah dewasa dan beragama Buddha, tertulis dalam KTP Agama Buddha. (Apabila salah seorang beragama lain, harus mengajukan permohonan untuk pindah agama). 
  2. Akta kelahiran.
  3. Surat ganti nama apabila nama sekarang berbeda dengan akta kelahiran.
  4. Surat kawin orang tua apabila dalam akta kelahiran anak suami, istri.
  5. Kartu Keluarga (KK).
  6. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
  7. Surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan.
  8. 2 Orang saksi dari mempelai pria dan wanita lampirkan KTP saksi.
  9. Untuk janda atau duda lampirkan surat cerai asli.
  10. Untuk janda atau duda buat surat keterangan belum menikah lagi dari kelurahan.
  11. Pas foto berdampingan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 8 lembar (pria sebelah kanan, wanita kiri waktu difoto).
  12. Mengikuti bimbingan pranikah dan gladi resik pemberkatan.
  13. 2 pasang lilin pemberkatan.
  14. 1 bungkus hio wangi.
  15. 2 set bunga untuk persembahan di altar.
  16. 4 set bunga kalung untuk sungkem pada orang tua..
  17. Apabila pemberkatan dihadiri Bhikkhu, maka sediakan 1 pasang lilin merah, hio wangi 1 bungkus dan bunga 2 tangkai diikat menjadi satu dengan pita merah (Amisa Puja) untuk dipersembahkan pada Bhikkhu.
  18. Permohonan pemberkatan diajukan minimal 3 bulan sebelum hari H.


Sumber: Romo Jayana Joansyah


0 comments: